Konstitusi, Kode Pemerintah Daerah, dan Kode Perikanan Nasional semuanya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki yurisdiksi atas perairan kota mereka (0-15 km dari pantai), dan bahwa 'nelayan kota' (mereka yang memiliki kapal lebih kecil dari 3GT) memiliki hak istimewa di perairan kota. Banyak kota telah berhasil menegakkan perairan ini melawan intrusi kapal yang lebih besar.
related Bright spots
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.


.avif)


